Bersama ini kami mengajukan diri sebagai mitra kerja SWAKARTA® yang akan
berprofesi sebagai konsultan halal yang maka kami telah sepakat untuk tunduk dan patuh atas
syarat dan ketentuan kemitraan SWAKARTA® sebagai berikut:
KODE ETIK PROFESI
Menjaga reputasi dan nama baik SWAKARTA® sebagai payung kegiatan profesi
konsultan halal dengan menjaga sikap & lisan selalu positif dan tunduk pada segala peraturan
dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Tidak menyampaikan pandangan politik ataupun yang berkaitan dengan suku, agama, ras atau
golongan yang berpotensi memecah belah umat dalam setiap kesempatan atau kegiatan baik
perorarangan maupun kelompok yang membawa nama atau bersinggungan dengan
SWAKARTA®.
Memberikan pelayanan yang bersifat inklusif, setara dan adil dilandasi nilai – nilai
kemanusiaan dengan tanggapan yang proaktif dan solutif.
Memberikan informasi yang telah terverifikasi dan didasari oleh peraturan perundangan yang
telah ditetapkan oleh negara kepada masyarakat secara transparan dan telah diuji
kebenarannya.
Tidak terlibat dalam bentuk-bentuk bisnis yang diragukan legalitasnya atau berpotensi
merugikan masyarakat.
Tidak terlibat hutang piutang dengan sesama konsultan halal yang bernaung di bawah pembinaan
SWAKARTA®.
Tidak terlibat dengan organisasi yang terlarang dan dilarang oleh Pemerintah Republik
Indonesia secara hukum.
Mengikuti segala bentuk aturan operasional SWAKARTA® yang telah dibuat dalam
rangka menjaga konsistensi pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung
PENGGUNAAN HAK CIPTA
Tidak memperbanyak, menyebarkan ulang, menggunakan materi – materi yang diproduksi
SWAKARTA® tanpa ijin tertulis dari SWAKARTA® baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui transmisi digital dalam platform media sosial maupun
website maupun cetakan, audio maupun video termasuk didalamnya penggunaan logo-logo yang
dimiliki oleh SWAKARTA®.
Tidak menggunakan merek-merek yang telah didaftarkan oleh SWAKARTA® tanpa
ijin tertulis dari SWAKARTA® yang digunakan untuk media cetak, media digital,
media online baik secara langsung maupun tidak langsung dimana merek-merek tersebut telah
terdaftar di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia.
Memahami konsekwensi hukum baik secara perdata maupun pidana atas pelanggaran atas hak
kekayaan intelektual milik SWAKARTA® dan bersedia mendapatkan sanksi
administratif sampai dengan sanksi terminasi sebagai konsultan halal dari
SWAKARTA®.
KOMPENSASI KERJA
Sepakat dengan skema kompensasi yang telah ditetapkan oleh SWAKARTA® demikian
juga dengan segala perubahan skema yang akan diberlakukan kemudian
Membayar segala kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KONSEKWENSI KERJA
Bila kami melakukan pelanggaran atas segala syarat dan ketentuan kemitraan
SWAKARTA® maka kami sepakat dan bersedia dikenakan dan menjalani sanksi pembekuan
akun SWAKARTA® sampai penghentian kemitraan secara sepihak oleh pihak
SWAKARTA® dan menerima konsekwensi kehilangan seluruh penghasilan dan jejaring
kerja maupun konsumen / klien yang telah kami rintis dan kembangkan.
Demikian bahwa semua syarat dan ketentuan kemitraan SWAKARTA® telah kami baca,
kami telaah, kami pahami dan kami setujui serta sepakati sebagai ikatan kerja sama yang
dilandasi profesionalitas dan integritas.